Kamis, 31 Oktober 2013

Surat Kuasa Khusus


SURAT KUASA KHUSUS
No.22 /SKU/SBY/PDT/13

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : JOKO LELONO
Umur                           : 48 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Derektur Utama PT.SURABAYA INDAH
Alamat                                    : Jl.Rungkut Industri III No 1.Surabaya

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Pengacara/ Law Office “ATOK RAHMAD W,SH & Friends” yang beralamat di Dukuh Kupang Timur No.77 Surabaya, Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
ATOK RAHMAD W,SH.
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa.

KHUSUS
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT untuk menggugat PT.SAMSUNG INDONESIA yang Alamat Kantor di Apartemen Istana Harmoni,Lantai Dasar 3A, Jl. Martadinata No75 Jakarta. sebagai TERGUGAT. Dalam perkara Perdata atas pemutusan kerjasama secara sepihak yang dilakukan TERGUGAT Melalui Suarat tertanggal 16 Sebtember 2012.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-         Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-         Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-        Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-         Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

                                                                             Surabaya, 20 September 2013
   Penerima Kuasa                                                                                 Pemberi Kuasa




 ATOK RAHMAD W,SH                                                               JOKO LELONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar