PERJANJIAN YANG
DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NO 05 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.Latar Belakang.
Pengertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha “Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah itu adalah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istilah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek
keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar”
dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat
istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi
yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Winston
Churchill pernah menyatakan bahwa pokok dari pidato seorang sosialis yang
dihormati ialah suatu dosa apabila seseorang memperoleh keuntungan, tetapi
menurut beliau justru dosa yang sesungguhnya apabila seseorang mengalami
kerugian. Seiring dengan pernyataan Winston Churchill tersebut.pelaku usaha
dalam mendirikan dan menjalankan
usahanya murni untuk mendapatkan keuntungan,dalam menggapai
kesempatan-kesempatan atau peluang-peluang yang ada,(1)Peluang-peluang usaha yang
tercipta dalam kenyataanya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan
dapat berpartisipasi dalam pembangunan di sektor ekonomi. Untuk itu setap usaha
sebaiknya mengetahui dalam sestem perekonomian yang mana ia sedang
bergerak.campur tangan pemerintah atau kebijakan pemerintah di bidang ekonomi
harus menjadi bahan yang harus diprhatikan oleh setiap pimpinan
perusahaan.campur tangan seperti itu berbeda bagi masing-masing system
perekonomian,mulai dari paham markanisme,kapitalisme,komonisme maupun faham
sosialisme.yang berbeda satu diantaranya.(2)
Secara lebih tegas
perlu kita bedakan antara dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah
dan yang kedua adalah monopoli artificial.
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar.
2.M.manulang
“Pengantat ekonomi Perusahaan”,Halm74
Monopoli ini lahir
secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa
ditangani dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini,
sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan
lain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja,
perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga
perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri
tersebut.
I.2.Rumusan Masalah
Perjanjian yang di larang menurut
Undang-Undang No 05 Tahun 1999 Tentang anti monopoli dan persaingan Usaha Yang Tidak
Sehat,menurut jenisnya
BAB III
URAIAN
PERJANJIAN YANG DILARANG
III.1.ASAS DAN TUJUAN
LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
Pembangunan dalam bidang ekonomi
Negara Republik Indonesia diarahkan terwujutnya kesejah teraan rakyat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.karena itu di
sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 asas demokrasi ekonomi
sebagai dasar pembangunan di bidang ekonomi.Artinya : Pelaku Usaha di Indonesia
dalam menjalankan kewajipanya kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan
Umum.
Tujuanya yang hendak di capai dengan
pembuatan Undang-Undang No 05 Tahun 1999 Tentang
anti monopoli dan persaingan Yang Tidak Sehat ini adalah.:
Ø Pengamalan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Ø mewujudkan iklim usaha
yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
Ø terciptanya efektivitas
dan efisiensi dalam kegiatan usaha.Sehinga masyarakat konsumen dan Pengusaha
dapat menciptakan keselarasan pasar.
Terdapat Dua efisiensi
yang dicapai oleh Undang-Undang
No 05 Tahun 1999 Tentang anti monopoli dan persaingan Yang Tidak Sehat yaitu
efisiensi bagi para produsen dan efisiensi bagi para masyarakat.atau
Pruduktive efficiency dan allocatife
efficiency.
1.
Pruduktive efficiency:
efisiensi bagi perusahaan dalam menghasilkan barang-barang dan jasa ,perusahaan
dapat dikatakan efisiensi apabila dalam menghasilkan barang barang dan jasa ,perusahaan tersebut dilakukan
dengan biaya yang serendah-rendahnyakarena dapat menggunakan sumberdaya yang
sekecil-kecilnya.
2.
Allocatife efficiency:adalah
efisiensi bagi masyarakat konsumen dapat dikatakan masyarakat efisiensi apabila
para produsen dapat membuat barang-barangyang dibutuhkan konsumen dan dijual
pada harga yang para konsumen dapat membayar barang kebutuhanya( terjangkau).(3)
III.2.DILARANGNYA PERJANJIAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
Diantaranya yang dilarang
dilkukan pelaku usaha adalah sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun
1999 adalah melarang mengadakan perjanjian perjanjian tertentu yang dapat
menimbulkan Praktek monopoli dan persaingan Usaha Yang tidak sehat.secara
Yuridis pengertian “Perjanjian “dirumuskan tersendiri dalam Undang-Undang No 5
Tahun 1999 disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang No 5 Tahun
1999.bahwa,Perjanjian
adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri
terhadap satu atau lebih pelaku usaha lainyadengan mana apapun,baik tertulis
atau tidak tertulis.(4)
Dengan
demikian,brdasarkan rumusan yuridis yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1
ayat 5 Undang-Undang No 5 Tahun
1999,
subyek hokum dalam perjanjian ,bias merupakan orang perorangan atau badan hokum
atau bukan badan Usaha yang didirikan dan berkeduduan atau melakukan kegiatanya
didalam
4.Undang
Undang No 5 Tahun 1999
wilayah
Hukum Negara Indonesia.berarti badan usaha asing tidak dapat dijerat atau di
kenakan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999.pasalnya hanya badan Usaha
yangdidirikan dan berkedudukan datau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah
Hukum Negara Ripublik Indonesia yang dapat di jerat dengan Undang-Undang No 5
Tahun 1999 Pasalnya hanya badan hokum usaha yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan usahanya dalam wilayah Hukum Negara Ripublik Indonesia
yang dapat dijerat atau dikenakan Dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999,dengan
demikian pula ,baik batang tubuh maupun penjelasan Undang-Undang No 5 Tahun
1999 tidak menjelaskan lebih lanjut apakah orang perorangan disini harus
berkedududkan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayak Hukum Negara Republik
Indonesia.atau tiadak.(5)
Hal ini berbeda dengan
Hukum Antitrust di Amirika serikat Yang memungkinkan
pelaku usaha asing terkna Hukum antitrust. ,apa
bila membuat efek negative didalam perdagangan dalam Negara Amirika serikat.perjanjian
yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 7 Undang-Undang
No 5 Tahun 1999 tersebut adalah perjanjian sepihak namun bukan berarti hanya
perjanjian sepihak yang dikenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1999.ini harus
dipahamiperjanjian sepihat saja dapat terkena Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ini
sangat menguntungkan bagi jangka waktunya.(6)
Dalam Undang-Undang No 5
Tahun 1999 terdapa 13 macam perjanjian yang dilarang untuk diadakan oleh pelaku
usahadengan pelaku usaha lainya,sebagai mana diatur dalam pasal 4 sampai dengan
Pasal 16. Perjanjian –perjanjian yang dilarang tersebut dianggap sebagi praktek
Monopoli dan/atau persaingan Usahayang tidak sehat.Apabila perjanjian
perjanjian yang dilarang ini ternyata
tetep dibuat oleh pelaku usaha maka perjanjian tersebut dianggap batal demi
hokum atau diangap tidak pernah ada.karena yang dijadikan obyek perjanjian
adalah hal-hal yang tidak halal yang dilarang oleh Hukum Undang-Undang.
6 Adyuda D Prayog @ blog
Dari
ketentuan dalam pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitap Undang-Undang Hukum
Perdata.dapat diketaui syarat syah suatu perjanjian,yaitu adanya suatu sebab
yang halal,yaitu apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang dan tidak berlawanan
dengan kesusilaan atau ketertipan umum ,kemudian ketentuan pasal 1335 Kitap
Undang-Undang hokum Perdata menyatakan Bahwa suatu perjanjian dibuat karena
terlarang tidak mempunyai kekuatan hokum atau dianggap tidak pernah ada.
Adapun
perjanjian –perjanjian yang dilarang oleh Hukum persaingan usaha sebagai mana
diatur dalam Undang –Undang Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah
perjanjian –perjanjian yang bersifat atau berkaitan dengan.:
1.
Perjanjian Bersifat Oligopoli
2.
Penetapan Harga (Price Fixing Agreement) Antar pelaku Usaha.
3.
Perjanjian Penetapan Harga Yang berbeda (Price Discrimination)
4.
Perjanjian Penetapan harga Dibawah harga Pasar (Predatory Price Dumping)
5.
Perjanjian Penetapan Harga Penjualan kembali( ResalePrice/Maintenance )
6.
Perjanjian Pembagian Wilayah/ Pasar ( Market Divisional
Allocation
)
7.
Perjanjian Pemboikotan ( Group Boycott/Horizontal Refuce to deal )
8.
Perjanjian Kartel (cartel)
9.
Perjanjian ( Trust )
10.
Perjanjian yang bersifat Oligopsini
11.
Perjanjian yang mengatur Intregrasi Fertikal (Vertical Integration)
12.
Perjanjian Tertutup( Tykng Agreement/Exsklusive Dealing)
13. Perjanjian dengan Pihak
Diluar Negri.
III.3 PERJANJIAN YANG BERSIFAT OLIGOPOLI
Oligopoli
adalah keadaan pasar dan Produsen penyedia barang hanya berjumlah sedikit
sehingga mereka dapat mempengaruhi harga Pasar(7).ketentuan dalam pasal 4 Ayat (1), Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mencantumkan larangan
perjanjian yang bersifat Oligopoli (Shered Monopoly),Oligopoli adalah salah Satu stuktur pasar dimana sebagian pasar komunditi (barang dan
jasa) didalam pasar tersebut dikuasai oleh beberapa perusahaan.apabila beberapa
pegusaha dapat mempersatukan prilakunya,maka terjadilah struktur pasar yang
bersifat Oligopoli kolosif (adanya prilaku yang bersatu).
Adapun
salah satu ciri pasar oligopolistic adalah pasar yang memperdagangkan
barang-barang yang bersifat Homogen,seperti minyak,bensin,bahan
bangunan,perdagangan buah dan sayuran,pipa baja,dagang mie,dagang bakso dan
sebagainya.dalam pasar oligopolistic biasanya terjadi keterkaitan
reaksi,apabila ada salah satu komuditi dagangan yang naik maka komuditi yang
lain ikut naik harga barang dagangan,begitu pula sebaliknya sifat itu dapat
disebut dengan prilaku saling menyesuaikan diantara pelaku usaha,karena sifat
barang yang homogeny mengakibatkan tidakadanya persaingan kwalitas terhadap
barang atau jasa yang di perdagangkan .(8). Jadi Dari berbagai pembahasan
diatas dapat kita simpulkan bahwa pasar oligopoli itu adalah suatu pasar dimana
bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual
dalam satu wilayah area yang memiliki karakteristik tersendiri.
III.4.PERJANJIAN PENETAPAN HARGA(
Price Fixing Agreement) ANTAR PELAKU
USAHA.
PERJANJIAN
PENETAPAN HARGA( Price Fixing Agreement)
ANTAR PELAKU USAHA merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh
para pelaku usaha yang bertujuan untuk
8
L.Budi Kagramanto “ Pasar Oligopoli “ Hal 136
menghasilkan
laba yang setingi-tingginya. Dengan adanya penetapan harga yang dilakukan di
antara pelaku usaha (produsen atau penjual),
PERJANJIAN
PENETAPAN HARGA( Price Fixing Agreement)
ANTAR PELAKU USAHA,termasuk perjanjian yang dilarang dalam Unang-Undang No 5
tahun 1999,ketentuan tersebut di tegaskan dalam Pasal 05 ayat (1) Unang-Undang
No 5 tahun 1999 diyatakan sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetpkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkuan yang sama.”
Melihat
rumusan tersebut diatas larangan bersifat perseilegal yang tidak mengharuskan
melihat inplikasi atau adanya hambatan persaingan usaha.peanjian penetapan
harga dilarang oleh UU No 5 Thun 1999,didasarkan pada pertimbangan bahwa penetatapan
harga bersama-sama akan menyebabkan tidak dapat berlakunya hukum pasar tentang
harga yang terbentuk dari adanya tawaran dan permintaan.(9)
maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi
produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan
surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa
beralih ke produsen atau penjual. Kekuatanuntuk mengatur harga, pada dasarnya
merupakan perwujudan dari kekuatan menguasai pasar dan menentukan harga yang
tidak masuk akal, hal ini diatur dalam pasal 5 undang undang No.5 tahun 1999
maka akan meniadakan persaingan
dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat
mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau
konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual. Kekuatanuntuk mengatur
harga, pada dasarnya merupakan perwujudan dari kekuatan menguasai pasar dan
menentukan harga yang tidak masuk akal, hal ini diatur dalam pasal 5 undang
undang No.5 tahun 1999 .
contoh
kasus ; adalah perkara penetapan harga
yang didukung oleh asosiasi pengusaha angkutan jalan raya (Organda DKI
Jakarta), didasarkan pada Putusan Nomor 05/KPPU-I/2003 tentang Penetapan Harga
Tarif Bus Kota Patas AC. Dugaan penetapan harga ditujukan pada penyelenggara
angkutan umum, yakni PT Steady Safe, Tbk., PT Mayasari Bakti, Perum PPD, PT
Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra. Dugaan berawal
dari kesepakatan di antara pengusaha angkutan jalan raya yang tergabung dalam
Organda, untuk menaikkan tarif angkutan Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300,
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-115/DPD/IX/2001 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan surat ini, mereka yang tergabung dalam asosiasi, yakni DPD Organda
DKI Jakarta, kemudian mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta
untuk konsultansi tarif Bus Kota Patas AC. Sesuai dengan permohonan tersebut,
maka Gubernur mengeluarkan Surat Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 mengenai
Penyesuaian Tarif Angkutan, dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-.
Alasan yang digunakan oleh para pengusaha angkutan
tersebut antara lain adalah meningkatnya harga bahan bakar dan spare parts,
sehingga mereka menganggap bahwa tarif yang berlaku saat ini terlalu rendah
atau di bawah biaya pokok angkutan. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk
menaikkan tarif secara seragam, meskipun terdapat beberapa pengusaha angkutan
yang hanya memiliki sedikit armada
diakui beberapa penyelenggara angkutan sebagai bertentangan
dengan jiwa persaingan, karena bus, mengaku tidak memiliki kekuatan untuk
menentukan besarnya tarif angkutan tersebut, sehingga hanya mengikuti saja
kesepakatan di antara pihak penentu. Kesepakatan mengenai penyeragaman tarif
ini
seharusnya yang berhak menentukan besarnya tarif
angkutan adalah para penyelenggara, disesuaikan dengan biaya produksi
masing-masing operator bus kota.
Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para
pengusaha dan saksi-saksi, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan
bahwa kesepakatan di antara para penyelenggara angkutan Bus Kota tersebut di
atas melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menetapkan
pembatalan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota Patas AC dari Rp. 2.500,-
menjadi Rp. 3.300,- per-penumpang.
III.4.PERJANJIAN
PENETAPAN HARGA DIBAWAH HARGA PASAR ( Price
Discrimination )
Perjajian penetapan diskriminasi harga
terhdap barang dan / atau jasa yang sama (Price Discrimination) termasuksalah
satu perjajian dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 ketentuan dalam pasal 6 UU No.
5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak
sehat,menentukan bahwa :
“Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga
yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan /
atau jasa yang sama.”
Dengan kata lain berdasar ketentuan
dalam pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ialah keadaan seorang pemasok
untuk menjual produk yang sama pada sejumlah pasar yang terpisah dengan harga
yang berbeda.Pasar-pasar dapat dipisahkan melalui berbagai cara,yang meliputi lokasi
geografis yang berbeda (misalnya, dalam dan luar negeri) sifat produk itu
sendiri (misalnya suku cadang asli dan pengganti untuk mobil),dan keperluan
para pengguna (misalnya, konsumsi listrik industry dan rumah tangga).(10)
III.5. PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DIBAWAH
HARGA PASAR (Predatory Price / Dumping)
Penetatapan
harga dibawah harga pasar merupakan suatu strategi yang biasa dilakukan oleh
perusahaan yang dominan untuk menyingkirkan pesaingnya disuatu pasar dengan
cara menetapkan harga yang sangat rendah di bawah umumnya dan di bawah biaya
fariabel.
Demikian
pula perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain
(Dumping) termasuk dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 karena itu,pelaku usaha
dilarang menetapkan harga dibawah
biaya
marginal (Predatori Price).Ketentuan dalam pasal 7 UU No. 5 Tahun 1999
menyatakan sebagai berikut :
“ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, maka
perjanjian penetapan harga dibawah biaya marginal (Predatory Price) atau dibawah harga pasar
(Praktek
Dumping) yang dilarang adalah bentuk perjanjian yang di buat
pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan menetapkan harga
dibawah harga pasar atau dibawah biaya rata-rata, yang membawa akibat timbulnya
persaingan usaha yang tidak sehat.(11)
Terdapat
dua alasan mengapa Predatory Price atau praktik dumping dilarang oleh pasal 7 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 yaitu:
a) Dumping
berpotentsi mematikan pelaku usaha skala kecil dan menengah yang berusaha
pangsa pasar lain pada produk yang sama.
b) Pelaku
usaha dumping sengaja menurunkan harga dibawah pasar dengan tujuan mematikan
pelaku usaha peasaing yang menjadi pelaku usaha yang berposisi dominan dengan
kontrol harga sepenuhnya berada pada pelaku dumping.
III.6.PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JUAL KEMBALI
( Resale Price/Maintenance )
Perjanjian
penetapan harga jual kembali dangan harga rendah (Resale Price/Maintenance) adalah salah satu bentuk perjanjian yang
dilarang diadakan atar pelaku Usaha dalam konteks undang-undang No 05 Tahun
1999,Ketentuan pasal 8 Undang-Undang No 05 Tahun 1999,Menyatakan Bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan
menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal Tersebut mengatur
mengenai larangan antar pelaku usaha untuk membuat dan/atau mengadakan
perjanjian yang didalamnya memuat peryaratan bahwa penerima barang dan/atau
jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan /atau jasa yang telah diterima,dengan harga yang lebih
murah pada harga yang telah diperjanjikan.
Konsep dan definisi penetapan harga jual kembali.
Dalam terminology pasar
persaingan sempurna,ketika terjadi transaksi antar penjual dan pembeli,seluru
hak atas suatu barang dan/atau jasayang
dijual akan berpindah tangan ke pembeli,pembeli akan memiliki keleluaan penuh
untuk menjual kembali barang tersebut pada harga berapa pun dan pada siapa
pun.hal ini tidak terjadi ketika pelaku usaha melakukan penetapan harga jual
kembali.
Penetapan harga jual
kembali dalam liniatur ilmu Ekonomi lebih dikenal sebagai konsep “Resale
Price/Maintenance”(RPM) yang dapat didefinisikan sebagai,usaha atau tindakan
dari pelaku usaha di hulu seperti perusahaan manufaktur atau pemasok untuk
mengontrol harga pada saat produk tersebut dijual kembali (resold).dengan demikian RPM merupakan salah satu bentuk perjanjian
antara dua atau lebih pelaku usaha yang berada pada tingkatan produksi atau
distribusi yang berbeda.(11)
III.7.PERJANJIAN PEMBAGIAN WILAYAH/PASAR (Market Divisionl Allocation)
Berdasarkan
Ketentuan dalam pasal 9 Undang-Undang
No 05 Tahun 1999,maka perjanjian pembagian wilayah yang terkena larangan dalam
hokum persaingan usaha adalah jika perjanjian pembagian wilayah di Maksut
isinya bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap
suatu produk barang dan/atau jasa dimana perjanjian pembagian wilayah tersebut
dapat menimbulkan praktik Monopoli dan /atau persaingan usaha tidak
sehat.bentuk perjanjian pembagian wilayah yang demikian ini dilarang oleh Hukum
anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena Para pelaku Usaha
meniadakan atau mengurangi pesaing dengan cara pembagian wilayah pasar atau
lokasi pasar
Dengan
demikian dia akan mudah menaikan harga ataupun menurunkan produksinya atau
barang yang dijualnya untuk meraup keuntungan yang sebesar besarnya.Pada
prinsipnya perjanjian diantara dua pelaku Usaha untuk membagi wilayah pemasaran
diantara mereka mengakibatkan pengesploitasi an pada konsumen,dimana konsumen
tidak mempunyai pilihanyang cukup baik dari segi barang maupun harga.dan juga
hilangnya persaingan diantara sesame pelaku usaha dengan cara pembagian wilayah
bisa mengakibatkan pelaku usaha pengurangan produksi pada tingkat yang tidak
efisien,kemudian mereka juga dapat melakukan ekploitasi terhadap konsumen harga
dengan cara menaikan harga produk.dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki
untuk bertindak sewenag-wenang terhadap konsumen yang sudah teralokasi
sebelumnya.(12)
Ketentuan
dalam pasal 9 Undang-Undang No 05 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk
mengadakan perjanjian pembagian wilayah (Market
Difiton /Alloction) baing bersifat fertikal maupun horizontal disebut dalam
kententuan pasal 9 Undang-Undang No 05 Tahun 1999.Bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Sebenarnya
larangan pembgian wilayah yang di larang Oleh Undang-Undang No 05 Tahun
1999 hanya sebagian saja dari larangan pembagian pasar seperti biasanya,dalam
Ilmu Hukum Anti monopoli dikenal berbagia macam pembagian pasas (secara Horizontal),yang secara yuridis
tidak dibenarkan yaitu:
1. Pembagian
Pasar Teretorial:dalam hal ini yang dibagi adalah teletorial
dari pasar.misalnya:seseorang Pelaku Usaha mendapatkan hak Untuk beroprasi pada
pasar tertentu,sementara pelaku usaha pesaingnya mendapat tempat atau pasar
yang lain.
2. Pembagian
Pasar Konsumen : Dengan pembagian pasar konsumen yang
dimaksutkan untuk dilakukan pembagian dimana konsumen tertentu menjadi pelanggan
seorang pelaku pasar,sementara konsumen yang lain menjadi pelanggan pihak
pelaku usaha yang lainya
3. Pembagian
Pasar Fungsional : adalah pasar di bagi menurut
fungsinya,misalnya,pasar distribusi barang tertentu diberikan pada kelompok
pasar yang satu,sementara untuk pasar ritail diberikan pada pelaku pasar yang
lain.
4. Pembagian
Pasar Produksi :dalam pembagian pasar produksi ini,agar satu
pelaku Usaha dengan pelaku usaha yang lainya
tidak saling bersaing maka pasar dibagi menurut jenis produksi dari
jenis produksi yang sama.misalny seorng pelaku Usaha memasol Sparepat merk
mobil terentu,seorang pelaku usaha memasok suku cadang yang
sekecil-kecilnya,sementara pelaku pasar pesainganya memasok suku cadang yang
sebesar-besarnya.(13)
III.8.PERJANJIAN PEMBOIKOTAN (Group Boycott/Horizontal Refuse Deal)
Boycott mengandung arti
penghentian pemasokan barang oleh produsen untuk memeksa distributor menjual
kembali barang tersebut dengan ketentuan khusu,boykot juga bisa diartikan
pelanggaran import atau export tertentu ,atau larangan sama sekali melakukan perdagangan internasional dengan
Negara tertentu oleh negra-negara lainya.(14)
Larangan membuat
perjanjian pemboykotan ini diatur dalam ketentuan pasal 10 Undang-Undang
No 05 Tahun 1999 yang menetapakan:
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya,yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya,untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain;
atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap
barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Dari bunyi Pasal 10 Undang-Undang
No 05 Tahun 1999,dapat diketahui bahwa Indonesia Tidak mengatur secara mutlak
seperti yang di lakukan di Australia,.ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
No 05 Tahun 1999 memang tidak mensyratkanadanya dampak negative sebagi akibat adanya
perjanjian pemboikotan tersebut.akan tetapi ayat (2) dari pasal yang sama
mesyartkan kerugian yang di derita oleh pelaku usaha pihak lain sebagai akibat
pemboikotan atau halangan perdagangan barang di pasar bersangkutan.meskipun
demikian tidak berarti harus.ada syrat dampak negative terhadap pesaing karena
terpenui syarat didalam ayat (2) tersebut tidak berarti pesaingan akanpasti
berkurang.
Sebagaimana
diketahui dari bunyi ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang No 05 Tahun
1999 ada 2 macam boycott yang dilarang oleh hokum persaingan Usaha Yaitu:
1. Pemboikotan
yang potensial serta factual menghalangi pelaku usaha lain (pihak Ketiga)untuk
melakukan usaha yang sama/sejenis atas perjanjian yang menciptakan barrier to entry .
2.
Perjanjian yang menolak menjual setiap barang
dan/atau jasa dan pelaku usahalain (pihak ketiga) (refuse to deal)sepanjang
perbuatanya itu merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha yang
laninya,atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli barang
dan/atau jasa dari pusat yang bersangkutan.
Pemboikotan pada umumnya
dianggap anti persaingan dan biasanya
mempunyai karakteristik dengan usaha yang sungguh-sungguh,untuk
merugikan para pesaing baik secara langsung menolak atau mamaksa suplayer atau
konsumen untuk menghentikan hubungan dengan kompetitornya.boikot juga bisa
dengan cara menghentikan suplay akan bahan pokok yang sangat diperlukan.
III.9.PERJANJIAN KARTEL.(Cartel)
Perjanjian
kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak
monopoli.Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya.
Dengan perkataan lain, kartel (cartel)
adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk
mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli
terhadap komoditas atau industri tertentu. 15
Dalam
Black’s Law Dictionary Kartel diartikan “A combination of producer of any
product joined together to control its productions its productions , sale and
price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particular
industry or commodity”.
Sememntara
itu Anton Muliono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kartel sebagai
Organisasi perusahaan-perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi
barang-barang sejenis. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan
harga komoditi tertentu.16
Richard
Postner mengartikan Kartel : A
contract among competing seller to fix the price of product they sell ( or,
what is the small thing, to limit their out put ) is likely any other contract
in the sense that the partieswould not sign it unless they expected it to make
them all better off. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku
usaha pesaingnya,yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Dalam
pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat menyatakan :
“Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau
jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”.
Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 17
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau
jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”.
Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 17
Unsur
yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
1.
Perjanjian
dengan pelaku usaha saingannya,
2.
Bermaksud
mempengaruhi harga
3.
Dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran
4.
Dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Tentunya
monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly
by nature dalam hal ini menurut penulis akan tetapi monopoli yang
sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).Perjanjian yang
dimaksud dalam Pasal 11 tersebut menurut penulis tidak hanya mencakup perjanjian yang tertulis saja
tetapi juga perjanjian yang tidak tertulis sebagaimana telah dijelaskan dalam
ilmu Hukum Kontrak. Adanya kesepakatan para pihak
yang dipatuhi dan dijalankan merupakan sebuah perjanjian.
Hal
yang sama dapat dilihat pada pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
menerangkan perjanjian sebagai “suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sau orang lain atau lebih”
Akan tetapi perlu
diingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut juga memberikan
ketentuan terhadap pengecualian dalam Pasal 50 agar dapat menilai melanggar
atau tidaknya suatu perbuatan masuk ke dalam kategori perbuatan atau perjanjian
yang bisa dikenai sanksi atau tidak menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Yang
dikecualikan dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
a.
perbuatan dan atau perjanjian yang
bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan
yang berlaku
yang berlaku
b.
perjanjian yang berkaitan dengan hak
atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c.
perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang
dan atau menghalangi persaingan;
dan atau menghalangi persaingan;
d.
perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
e.
perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas;
masyarakat luas;
f.
perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g.
perjanjian dan atau perbuatan yang
bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h.
pelaku usaha yang tergolong dalam
Usaha Kecil;
i.
atau kegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Sedangkan
dalam Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (1997:21) mengartikan kartel (cartel) sebagai
“persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis
dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk
memperoleh posisi monopoli”. Dengan demikian, kartel merupakan salah satu
bentuk monopoli, di mana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk
mengontrol produksi, menentukan harga, dan/ wilayah pemasaran atas suatu barang
dan/ atau jasa, sehingga di antara mereka tidak ada lagi persaingan. 18
III.10.PERJANJIAN TRUST
Trust pada kamus diyatakan dalam bahasa inggris diartikan
sebagai kombinasi dari beberapa perusahaan atau industrialis untuk menciptakan suatu
monopoli dengan jalan menetapkan harga,memiliki kontroling Stoc,jadi dalam hal
ini trust disamakan dengan karte atau Perjanjian
kerja sama di antara pelaku usaha dengan cara menggabungkan diri menjadi
perseroan lebih besar, tetapi eksistensi perusahaan masing-masing tetap ada.
Contoh:
Dua pelaku usaha yang bersaingan (A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan
mereka, tapi sebenar-nya A dan B tetap dikelola sebagai dua perusahaan
tersendiri
Ketentuan
dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat
perjanjian dalam perjanjian Trups yang berdampak pada praktik monopoli barang
dan/atau jasa pesaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dinyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa,sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.”
Berdasarkan pasal 12 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999
ini bentuk
perjanjian trust yang dilarang dalam hokum persaingan Usaha adalah bentuk
perjanjian yang didalamnya memuat isinya untuk melekukan kerjasama dengan cara
membentuk apa yang dinamakan dengan trust.yakni gabungan dari beberapa perusahaan
atau perorangan yang lebih besar,dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atoau peroranganyang digabungkan
tadi,untuk menciptakan kesetabilan dan kepastian tingkat produksi,dan/atau
tingkat pemasaran yang sama atas barang,dan dengan sendirinya tindakan tersebut
akan dapat menciptakan monopolisasi dan pasar tidak akan menjadi kompetitif
lagi,sebab di antara pelaku usaha tidak ada persaingan usaha lagi.
III.11.PERJANJIAN YANG BERSIFAT OLIGOPSONI
Oligopoli adalah
monopoli yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha dimana hanya ada beberapa
perusahaan menjual produk yang sama. UU No.5 Tahun 1999 melarang perjanjian
oligopoli “pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang lainnya
untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran
barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.” Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan
“praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat patut diduga telah terjadi
jika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
75 % pangsa pasar dari satu jenis barang atau jasa”
Jadi pasar bentuk ini
ditandai dengan adanya beberapa penjual yang ada dipasar dengan pembeli yang
relatif banyak. Perjanjian oligopoli ini bersifat horizontal, biasanya tidak
dalam perjanjian yang bersifat tertulis maupun lisan tetapi ditentukan oleh
saling keterkaitan reaksi tanpa perjanjian dan perilaku yang saling
disesuaikan. Adapun kata “untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan/atau pemasaran barang/jasa” tidak berarti harus ada perjanjian
tersebut antar pelaku usaha, melainkan
pelaku usaha tersebut dianggap telah menguasai pasar walaupun masing-masing
pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan posisi dominan. Sedangkan dalam
memahami kalimat “dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat” tidak hanya memperhatikan hambatan persaingan
yang sedang terjadi namun juga harus memerhatikan potensi hambatan yang mungkin
terjadi. Larangan perjanjian oligopoli ini menegaskan bahwa perjanjian yang
menghambat persaingan usaha tetap dikenakan larangan monopoli meskipun
dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.
Pasal 4 ayat 1
menunjukkan Oligopolis luas dalam arti pelaku usaha dalam pasar oligopolis
sebenarnya dapat lebih banyak, namun semakin banyak jumlah pelaku usaha pada
pasar tersebut, maka akan semakin kecil saling keterkaitan rekasi pelaku usaha
bersangkutan dalam oligopoli, artinya proses persaingan usaha semakin berfungsi
dan berjalan baik. Sedangkan dalam pasal 2 menunjukkan oligopoli dalam arti
sempit yang hanya melibatkan sejumlah kecil pesaing yang mempunyai posisi kuat
di pasar pada dua atau tiga pelaku usaha. Dalam pasar oligopoli di pasar persaingan
sempurna, masing-masing pedagang mempunyai kekuatan untuk menentukan pasar.
Pedagang dalam pasar ini saling bersaing atau dapat melakukan kolusi untuk
memberikan yang terbaik bagi konsumennya dengan tingkat harga tertentu.
Namun jika tidak ada
persaingan, dan pedagang berkolusi membuat perjanjian untuk menguasai pasar
baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak, inilah yang disebut dengan pasar
yang oligopolistik. Biasanya para pelaku usaha saling bergantung satu sama yang
lain dan mengikuti pelaku usaha yang menjadi leadernya.
Beberapa karakter
pasar oligopoli,yaitu :
- Barang yang diperdagangkan biasanya adalah barang yang homogen
- Struktur pasar biasanya ditandai dengan kekuatan pelaku usaha yang kurang lebih sebanding. Namun tidak tertutup kemungkinan pada pasar yang heterogen pun terjadi oligopoli.
- Hanya sedikit perusahaan industri
- Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi
- Kompetisi non harga
III.12.PERJANJIAN YANG MENGATUR INTEGRASI VERTIKAL ( VERTICAL INTEGRATION )
Pasal
14 UU Antimonopoli mengatur bahwa pelaku usaha di larang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tetentu yang
mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan,
baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan
masyarakat. Integrasi vertical merupakan perjanjian yang terjadi antara beberapa
pelaku usaha yang berada pada tahapan produksi atau operasi dan/atau distribusi
yang berbeda, namun saling terkait. Bentuk perjanjian yang terjadi berupa
penggabungan beberapa atau seluruh keigatan operasi yang berurutan dalam sebuah
rangkaian produksi atau operasi.
Mekanisme
hubungan antara satu kegiatan usaha dengan kegiatan usah lainnya yang bersifat
integrasi vertical dalam perspektif hokum persaingan, khususnya UU no 5
tahun1999 di gambarkan dalam suatu rangkaian produksi atau operasi. Rangkaian
ini merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suau rangkaian
langsung maupun tidak langsung (termasuk juga rangkaian produksi barang
dan/atau jasa substitusi dan/atau komplementer). Lebih lanjut, mekanisme
hubungan kegiatan usaha yang bersifat integrasi vertical dapat di lihat pada
skema produksi yang menggambarkan hubungan dari atas ke bawah, yang sering di
sebut juga dengan istilah dari suatu kegiatan usaha yang di kategorikan sebagai
integrasi vertical ke belakang atau ke hulu, yaitu apabila kegiatan tersebut
mengintegrasikan beberapa kegiatan yang mengarah pada penyediaan bahan baku
dari produk utama.
III.13.PERJANJIAN TERTUTUP ( TYING
AGREEMANT/EXCLUSIVE DAELING )
Perjanjian
tertutup merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha agar dapat
menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan pengendalian
oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain secara vertikal (“Pengendalian
Vertikal”), baik melalui pengendalian harga maupun melalui pengendalian
non-harga. Strategi perjanjian tertutup ini pada umumnya lebih banyak dilakukan
pada level distribusi produk barang dan/atau jasa.
Bentuk-bentuk
perjanjian tertutup yang dimaksud oleh Undang-undang No.5 Tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun
1999″) dalam Pasal 15 adalah:
1. Perjanjian
yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok barang
dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau di tempat tertentu (dalam
hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah exclusive
dealing).
2.
Perjanjian yang dibuat oleh
pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa
pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang
dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha,
dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah tying)
3. Perjanjian
mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang
memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari
pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris
istilahnya adalah special discount):
a. harus
bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau
b. tidak
akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain
yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Perjanjian
tertutup ini sangat berpotensi merugikan pelaku usaha lain dan konsumen
sehingga harus dilarang dan jika hal tersebut telah terjadi, harus ditindak.
Oleh karena itu, penyusunan draft pedoman pelaksanaan ketentuan hukum Pasal 15
tentang Perjanjian Tertutup sangatlah penting untuk membentuk kesepahaman
antara KPPU dan stakeholder mengenai dampak perjanjian tertutup.
Pada konteks perjanjian
tertutup,pada umumnya pelaku usaha pada umumya bersedia menerima pesaingan
antar produk yang bersaing yang dihasilkan oleh produsen yang berbedapada pasar
yang sama.(interbrand competition) yang ketat,tetapi kemudian secara secara
sangat kuat mengendalikan pesaing anantar sistributor .(interbrand competition),dengan
demikian melalui perjanjian tertutup,pelaku usah dapat secara negative
memanfaatkan peluang besar yang dimiliki dan diraih dari perjanjian tertutup
tersebut dengan maksut untuk mengurangi pesaingan yang sehat,dan selanjutnya
menggangu iklim usaha.sebagi akibatnya pelaku usahayang tidak terlibat dalam
perjnjian tertutup dapat mengalami kesulitan mengakses pasar.hal ini mnjadikan
perjanjian tertutup berpotensi melanggar undang undang No 5 tahun 1999 pasal 25
ayat (1) huruf a,c. (18)Rahman Usman SH.Hukum persaingan Usaha Di Indonesia
III.14.PERJANJIAN DENGAN
PIHAK LUAR NEGRI.
Terdapat beberapa persoalan sehubungan dengan
pemberlakuan Undang-undang suatu negara terhadap orang atau badan hukum yang
berada diluar negeri,yaitu; pertama, apakah KPPU dan pengadilan Indonesia dapat
memeriksa pelanggaran atas UU No.
5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berada danmelakukan kegiatan
di negara lain. Apabila Hukum Persaingan Usaha dapat berlakupada pelaku usaha
yang berada pada wilayah negara lain, apakah tidak lebihbaik diselesaikan
secara diplomasi. Kedua, kemungkinan tidak tepatnya pengadilanuntuk memeriksa
hubungan antara satu negara dengan negara-negara lainnyadalam hubungannya
dengan perusahaan yang melakukan kegiatannya di negaratersebut. Ketiga,
kemungkinan adanya kekebalan hukum atau kedaulatan suatunegara yang mempunyai
saham pada perusahaan tersebut. Keempat, kemungkinanakan menimbulkan tindakan
yang tidak fair atas pelaku usaha yang bertindakdengan itikad baik dan
dilakukan berdasarkan kebijakan dari negara-negara yangberbeda. Kelima,
kesulitan untuk mengontrol atau mengawasi keadaan yang ada diluar negeri dengan
suatu kebijakan lokal.
Terakhir,
adanya kesulitan untukmenjatuhkan putusan yang tepat, mengigat rumitnya
masalah-masalah persainganusaha, ditambah dengan kondisi pasar internasional,
perbedaan adat istiadat, danbesarnya perbedaan situasi dan kondisi ekonomi
negara tersebut masing-masing.
Berdasarkan pada
hal-hal tersebut, maka wajarlah apabila terdapat perbedaanpandangan mengenai
keberlakuan Hukum Persaingan Suatu Negara pada wargaNegara atau pelaku usaha
Negara lainnya.Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha
dilarangmembuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yangdapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidaksehat. Dapat dikatakan pasal ini mengatur suatu keadaan
khusus apabila pelakuusaha di dalam negeri melakukan perjanjian dengan pihak
pelaku usaha di luar negeri.
Contoh kasus ; Kasus Temasek ini merupakan kasus kedua yang
memberlakukan HukumPersaingan Usaha Indonesia terhadap perusahaan yang
didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan bisnisnya melalui wilayah di
luar negara Republik Indonesiaadalah perkara No. 07/KPPU-L/2007 atau yang lebih
dikenal dengan Kasus Temasek.Dalam kasus ini yang menjadi terlapor dan berada
di luar negeri adalah delapanperusahaan yang berada di Singapore dan satu
perusahaan yang berada di Mauritiusyaitu; Temasek Holding Pte.Ltd., Singapore,
Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., Singapore, STT Communications Ltd,
Singapore, Asia Mobile Holding Pte.Ltd., Singapore, Asia Mobile Holding
Pte.Ltd., Singapore, Indonesian CommunicationLimited, Mauritius, Indonesian
Communication Pte.Ltd., Singapore, SingaporeTelecommunication Ltd., Singapore,
dan Singapore Telecom Mobile Pte.Ltd., Singapore.Kesemua perusahaan ini dikenal
dengan Temasek Group atau Kelompok Temasek.Kelompok Temasek melalui anak
perusahaannya yaitu STT memilikisaham sebesar 41,94% saham pada PT. Indosat,
dan melalui Singtel memilikisaham sebesar 35% pada PT. Teleksel. Kelompok
Temasek oleh Komisi PengawasPersaingan Usaha kemudian dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 27 a. karenatelah melakukan kepemilikan silang terhadap Telkomsel dan
Indosat sehinggamengakibatkan dampak anti persaingan usaha dalam pelayanan
telekomunikasiseluler di Indonesia. Temasek juga dinyatakan melanggar Pasal 17
ayat 1 karenamelaksanakan hambatan interkoneksi dan mempertahankan harga tinggi
sehinggamenyebabkan dampak anti persaingan usaha.Kelompok Temasek mendalilkan
bahwa KPPU tidak berwenang memeriksaKelompok Temasek karena didirikan bukan
berdasarkan Hukum Indonesia dan tidak melakukan aktivitasnya di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan pendapat
Hikmahanto Juwana yang menyatakan bahwa KPPU tidak dapat menggunakan yurisdiksi
teritorial karena hukum Indonesia tidak mengakui konsep ekonomi tunggal. Lebih
lanjutbeliau menyatakan bahwa KPPU juga tidak dapat menggunakan yurisdiksi
personalkarena STT tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bukanlah
suatuentitas Indonesia. KPPU juga tidak dapat menggunakan yurisdiksi universal
olehkarena yurisdiksi tersebut hanya berlaku terbatas pada kejahatan
internasional. Namun KPPU berpendapat bahwa KPPU berwenang melakukan
pemeriksaanterhadap Kelompok Temasek yang pada intinya dengan alasan,
diantaranya; bahwaKelompok Temasek adalah badan usaha sehingga memenuhi unsur
setiap orangatau badan usaha sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 poin 5 UU No.
5Tahun 1999, yang berdasarkan pada prinsip “single economic entity
doctrine” dinyatakan bahwa hubungan induk perusahaan dengan anak
perusahaan dimanaanak perusahaan tidak mempunyai independensi untuk menentukan
arah kebijakanperusahaan. Konsekuensi dari prinsip ini, maka pelaku usaha dapat
dimintakanpertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha
lain dalamsatu kesatuan ekonomi, meskipun pelaku usaha yang pertama beroperasi
di luaryurisdiksi Hukum Persaingan Usaha suatu negara, sehingga hukum
persainganusaha dapat bersifat extraterritorial