Rabu, 27 November 2013

Perjanjian yang dilarang Oleh Undang-Undang






PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NO 05 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA  TIDAK SEHAT.

BAB I
PENDAHULUAN

I.1.Latar Belakang.
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Antitrust untuk pengertian yang sepadan dengan istilah itu adalah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istilah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)   dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Winston Churchill pernah menyatakan bahwa pokok dari pidato seorang sosialis yang dihormati ialah suatu dosa apabila seseorang memperoleh keuntungan, tetapi menurut beliau justru dosa yang sesungguhnya apabila seseorang mengalami kerugian. Seiring dengan pernyataan Winston Churchill tersebut.pelaku usaha dalam mendirikan dan menjalankan  usahanya murni untuk mendapatkan keuntungan,dalam menggapai kesempatan-kesempatan atau peluang-peluang yang ada,(1)Peluang-peluang  usaha yang  tercipta dalam kenyataanya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di sektor ekonomi. Untuk itu setap usaha sebaiknya mengetahui dalam sestem perekonomian yang mana ia sedang bergerak.campur tangan pemerintah atau kebijakan pemerintah di bidang ekonomi harus menjadi bahan yang harus diprhatikan oleh setiap pimpinan perusahaan.campur tangan seperti itu berbeda bagi masing-masing system perekonomian,mulai dari paham markanisme,kapitalisme,komonisme maupun faham sosialisme.yang berbeda satu diantaranya.(2)
Secara lebih tegas perlu kita bedakan antara dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artificial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar.


1.Hermansyh.Pokok-pokok Hukum persaingan Usaha di Indonesia Hal.24
2.M.manulang “Pengantat ekonomi Perusahaan”,Halm74
Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditangani dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan lain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri tersebut.
I.2.Rumusan Masalah
Perjanjian yang di larang menurut Undang-Undang No 05 Tahun 1999 Tentang anti monopoli dan persaingan Usaha Yang Tidak Sehat,menurut jenisnya










BAB III
URAIAN
PERJANJIAN YANG DILARANG
III.1.ASAS DAN TUJUAN LARANGAN  MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
            Pembangunan dalam bidang ekonomi Negara Republik Indonesia diarahkan terwujutnya kesejah teraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.karena itu di sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 asas demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan di bidang ekonomi.Artinya : Pelaku Usaha di Indonesia dalam menjalankan kewajipanya kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan Umum.
            Tujuanya yang hendak di capai dengan pembuatan Undang-Undang No 05 Tahun 1999 Tentang anti monopoli dan persaingan Yang Tidak Sehat ini adalah.:
Ø  Pengamalan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Ø  mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
Ø  terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.Sehinga masyarakat konsumen dan Pengusaha dapat menciptakan keselarasan pasar.
Terdapat Dua efisiensi yang dicapai oleh  Undang-Undang No 05 Tahun 1999 Tentang anti monopoli dan persaingan Yang Tidak Sehat yaitu efisiensi bagi para produsen dan efisiensi bagi para masyarakat.atau

 Pruduktive efficiency dan allocatife efficiency.
1.       Pruduktive efficiency: efisiensi bagi perusahaan dalam menghasilkan barang-barang dan jasa ,perusahaan dapat dikatakan efisiensi apabila dalam menghasilkan barang barang  dan jasa ,perusahaan tersebut dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnyakarena dapat menggunakan sumberdaya yang sekecil-kecilnya.
2.       Allocatife efficiency:adalah efisiensi bagi masyarakat konsumen dapat dikatakan masyarakat efisiensi apabila para produsen dapat membuat barang-barangyang dibutuhkan konsumen dan dijual pada harga yang para konsumen dapat membayar barang kebutuhanya( terjangkau).(3)

III.2.DILARANGNYA PERJANJIAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
Diantaranya yang dilarang dilkukan pelaku usaha adalah sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah melarang mengadakan perjanjian perjanjian tertentu yang dapat menimbulkan Praktek monopoli dan persaingan Usaha Yang tidak sehat.secara Yuridis pengertian “Perjanjian “dirumuskan tersendiri dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999.bahwa,Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lainyadengan mana apapun,baik tertulis atau tidak tertulis.(4)
Dengan demikian,brdasarkan rumusan yuridis yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, subyek hokum dalam perjanjian ,bias merupakan orang perorangan atau badan hokum atau bukan badan Usaha yang didirikan dan berkeduduan atau melakukan kegiatanya didalam


3.Ernets Gelhorndan William E.Covavic dalam buku Sutan Remmy Sjanni  Hal.49
4.Undang Undang No 5 Tahun 1999
wilayah Hukum Negara Indonesia.berarti badan usaha asing tidak dapat dijerat atau di kenakan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999.pasalnya hanya badan Usaha yangdidirikan dan berkedudukan datau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah Hukum Negara Ripublik Indonesia yang dapat di jerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasalnya hanya badan hokum usaha yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usahanya dalam wilayah Hukum Negara Ripublik Indonesia yang dapat dijerat atau dikenakan Dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999,dengan demikian pula ,baik batang tubuh maupun penjelasan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan lebih lanjut apakah orang perorangan disini harus berkedududkan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayak Hukum Negara Republik Indonesia.atau tiadak.(5)
Hal ini berbeda dengan Hukum Antitrust di Amirika serikat Yang memungkinkan pelaku usaha asing terkna Hukum antitrust. ,apa bila membuat efek negative didalam perdagangan dalam Negara Amirika serikat.perjanjian yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tersebut adalah perjanjian sepihak namun bukan berarti hanya perjanjian sepihak yang dikenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1999.ini harus dipahamiperjanjian sepihat saja dapat terkena Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ini sangat menguntungkan bagi jangka waktunya.(6)
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terdapa 13 macam perjanjian yang dilarang untuk diadakan oleh pelaku usahadengan pelaku usaha lainya,sebagai mana diatur dalam pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Perjanjian –perjanjian yang dilarang tersebut dianggap sebagi praktek Monopoli dan/atau persaingan Usahayang tidak sehat.Apabila perjanjian perjanjian  yang dilarang ini ternyata tetep dibuat oleh pelaku usaha maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hokum atau diangap tidak pernah ada.karena yang dijadikan obyek perjanjian adalah hal-hal yang tidak halal yang dilarang oleh Hukum Undang-Undang.
5.Hukum Persaingan Usaha di Indonesia oleh Rahmadi Usman Hal 190
6  Adyuda D Prayog @ blog
Dari ketentuan dalam pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata.dapat diketaui syarat syah suatu perjanjian,yaitu adanya suatu sebab yang halal,yaitu apabila tidak dilarang oleh Undang-Undang dan tidak berlawanan dengan kesusilaan atau ketertipan umum ,kemudian ketentuan pasal 1335 Kitap Undang-Undang hokum Perdata menyatakan Bahwa suatu perjanjian dibuat karena terlarang tidak mempunyai kekuatan hokum atau dianggap tidak pernah ada.
Adapun perjanjian –perjanjian yang dilarang oleh Hukum persaingan usaha sebagai mana diatur dalam Undang –Undang Pasal 4 sampai dengan Pasal 16  Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah perjanjian –perjanjian yang bersifat atau berkaitan dengan.:
1.       Perjanjian Bersifat Oligopoli
2.       Penetapan Harga (Price Fixing Agreement) Antar pelaku Usaha.
3.       Perjanjian Penetapan Harga Yang berbeda (Price Discrimination)
4.       Perjanjian Penetapan harga Dibawah harga Pasar (Predatory Price Dumping)
5.       Perjanjian Penetapan Harga Penjualan kembali( ResalePrice/Maintenance )
6.       Perjanjian Pembagian Wilayah/ Pasar ( Market Divisional Allocation )
7.       Perjanjian Pemboikotan ( Group Boycott/Horizontal Refuce to deal )
8.        Perjanjian Kartel (cartel)
9.        Perjanjian ( Trust )
10.    Perjanjian yang bersifat Oligopsini
11.   Perjanjian yang mengatur Intregrasi Fertikal (Vertical Integration)
12.   Perjanjian Tertutup( Tykng Agreement/Exsklusive Dealing)
13.   Perjanjian dengan Pihak Diluar Negri.

                                                                                                                                                            


III.3 PERJANJIAN YANG BERSIFAT OLIGOPOLI

Oligopoli adalah keadaan pasar dan Produsen penyedia barang hanya berjumlah sedikit sehingga mereka dapat mempengaruhi harga Pasar(7).ketentuan dalam pasal 4 Ayat (1), Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mencantumkan larangan perjanjian yang bersifat Oligopoli (Shered Monopoly),Oligopoli  adalah salah Satu stuktur pasar  dimana sebagian pasar komunditi (barang dan jasa) didalam pasar tersebut dikuasai oleh beberapa perusahaan.apabila beberapa pegusaha dapat mempersatukan prilakunya,maka terjadilah struktur pasar yang bersifat Oligopoli kolosif (adanya prilaku yang bersatu).

Adapun salah satu ciri pasar oligopolistic adalah pasar yang memperdagangkan barang-barang yang bersifat Homogen,seperti minyak,bensin,bahan bangunan,perdagangan buah dan sayuran,pipa baja,dagang mie,dagang bakso dan sebagainya.dalam pasar oligopolistic biasanya terjadi keterkaitan reaksi,apabila ada salah satu komuditi dagangan yang naik maka komuditi yang lain ikut naik harga barang dagangan,begitu pula sebaliknya sifat itu dapat disebut dengan prilaku saling menyesuaikan diantara pelaku usaha,karena sifat barang yang homogeny mengakibatkan tidakadanya persaingan kwalitas terhadap barang atau jasa yang di perdagangkan .(8). Jadi Dari berbagai pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pasar oligopoli itu adalah suatu pasar dimana bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area yang memiliki karakteristik tersendiri.
III.4.PERJANJIAN PENETAPAN HARGA( Price Fixing Agreement) ANTAR PELAKU USAHA.
PERJANJIAN PENETAPAN HARGA( Price Fixing Agreement) ANTAR PELAKU USAHA merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk
7.Kamus bahasa Indonesia  setya Nugraha.
8 L.Budi Kagramanto “ Pasar Oligopoli “ Hal 136
menghasilkan laba yang setingi-tingginya. Dengan adanya penetapan harga yang dilakukan di antara pelaku usaha (produsen atau penjual),
PERJANJIAN PENETAPAN HARGA( Price Fixing Agreement) ANTAR PELAKU USAHA,termasuk perjanjian yang dilarang dalam Unang-Undang No 5 tahun 1999,ketentuan tersebut di tegaskan dalam Pasal 05 ayat (1) Unang-Undang No 5 tahun 1999 diyatakan sebagai berikut:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetpkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkuan yang sama.”
Melihat rumusan tersebut diatas larangan bersifat perseilegal yang tidak mengharuskan melihat inplikasi atau adanya hambatan persaingan usaha.peanjian penetapan harga dilarang oleh UU No 5 Thun 1999,didasarkan pada pertimbangan bahwa penetatapan harga bersama-sama akan menyebabkan tidak dapat berlakunya hukum pasar tentang harga yang terbentuk dari adanya tawaran dan permintaan.(9)
maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual. Kekuatanuntuk mengatur harga, pada dasarnya merupakan perwujudan dari kekuatan menguasai pasar dan menentukan harga yang tidak masuk akal, hal ini diatur dalam pasal 5 undang undang No.5 tahun 1999
maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual. Kekuatanuntuk mengatur harga, pada dasarnya merupakan perwujudan dari kekuatan menguasai pasar dan menentukan harga yang tidak masuk akal, hal ini diatur dalam pasal 5 undang undang No.5 tahun 1999 .
9 L.Budi Kagramanto “ Pasar Oligopoli “ Hal 139..

contoh kasus ; adalah perkara penetapan harga yang didukung oleh asosiasi pengusaha angkutan jalan raya (Organda DKI Jakarta), didasarkan pada Putusan Nomor 05/KPPU-I/2003 tentang Penetapan Harga Tarif Bus Kota Patas AC. Dugaan penetapan harga ditujukan pada penyelenggara angkutan umum, yakni PT Steady Safe, Tbk., PT Mayasari Bakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra. Dugaan berawal dari kesepakatan di antara pengusaha angkutan jalan raya yang tergabung dalam Organda, untuk menaikkan tarif angkutan Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-115/DPD/IX/2001 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan surat ini, mereka yang tergabung dalam asosiasi, yakni DPD Organda DKI Jakarta, kemudian mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta untuk konsultansi tarif Bus Kota Patas AC. Sesuai dengan permohonan tersebut, maka Gubernur mengeluarkan Surat Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 mengenai Penyesuaian Tarif Angkutan, dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-.
Alasan yang digunakan oleh para pengusaha angkutan tersebut antara lain adalah meningkatnya harga bahan bakar dan spare parts, sehingga mereka menganggap bahwa tarif yang berlaku saat ini terlalu rendah atau di bawah biaya pokok angkutan. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk menaikkan tarif secara seragam, meskipun terdapat beberapa pengusaha angkutan yang hanya memiliki sedikit armada
diakui beberapa penyelenggara angkutan sebagai bertentangan dengan jiwa persaingan, karena bus, mengaku tidak memiliki kekuatan untuk menentukan besarnya tarif angkutan tersebut, sehingga hanya mengikuti saja kesepakatan di antara pihak penentu. Kesepakatan mengenai penyeragaman tarif ini
seharusnya yang berhak menentukan besarnya tarif angkutan adalah para penyelenggara, disesuaikan dengan biaya produksi masing-masing operator bus kota.
Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para pengusaha dan saksi-saksi, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa kesepakatan di antara para penyelenggara angkutan Bus Kota tersebut di atas melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menetapkan pembatalan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota Patas AC dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,- per-penumpang.
III.4.PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DIBAWAH HARGA PASAR ( Price Discrimination )
Perjajian penetapan diskriminasi harga terhdap barang dan / atau jasa yang sama (Price Discrimination) termasuksalah satu perjajian dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 ketentuan dalam pasal 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,menentukan bahwa :
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan / atau jasa yang sama.”
Dengan kata lain berdasar ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ialah keadaan seorang pemasok untuk menjual produk yang sama pada sejumlah pasar yang terpisah dengan harga yang berbeda.Pasar-pasar dapat dipisahkan melalui berbagai cara,yang meliputi lokasi geografis yang berbeda (misalnya, dalam dan luar negeri) sifat produk itu sendiri (misalnya suku cadang asli dan pengganti untuk mobil),dan keperluan para pengguna (misalnya, konsumsi listrik industry dan rumah tangga).(10)
III.5. PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DIBAWAH HARGA PASAR (Predatory Price / Dumping)
Penetatapan harga dibawah harga pasar merupakan suatu strategi yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang dominan untuk menyingkirkan pesaingnya disuatu pasar dengan cara menetapkan harga yang sangat rendah di bawah umumnya dan di bawah biaya fariabel.
Demikian pula perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain (Dumping) termasuk dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 karena itu,pelaku usaha dilarang menetapkan harga dibawah

10.Rahmadi Usman “Persaingan Usaha di Indonesi SH. Hal 223

biaya marginal (Predatori Price).Ketentuan dalam pasal 7 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan sebagai berikut :
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, maka perjanjian penetapan harga dibawah biaya marginal (Predatory Price) atau dibawah harga pasar (Praktek Dumping) yang dilarang adalah bentuk perjanjian yang di buat pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan menetapkan harga dibawah harga pasar atau dibawah biaya rata-rata, yang membawa akibat timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.(11)
Terdapat dua alasan mengapa Predatory Price atau praktik dumping dilarang oleh pasal 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu:
a)       Dumping berpotentsi mematikan pelaku usaha skala kecil dan menengah yang berusaha pangsa pasar lain pada produk yang sama.
b)       Pelaku usaha dumping sengaja menurunkan harga dibawah pasar dengan tujuan mematikan pelaku usaha peasaing yang menjadi pelaku usaha yang berposisi dominan dengan kontrol harga sepenuhnya berada pada pelaku dumping.
III.6.PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JUAL KEMBALI ( Resale Price/Maintenance )
Perjanjian penetapan harga jual kembali dangan harga rendah (Resale Price/Maintenance) adalah salah satu bentuk perjanjian yang dilarang diadakan atar pelaku Usaha dalam konteks undang-undang No 05 Tahun 1999,Ketentuan pasal 8 Undang-Undang No 05 Tahun 1999,Menyatakan Bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal Tersebut mengatur mengenai larangan antar pelaku usaha untuk membuat dan/atau mengadakan perjanjian yang didalamnya memuat peryaratan bahwa penerima barang dan/atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan /atau jasa  yang telah diterima,dengan harga yang lebih murah pada harga yang telah diperjanjikan.
Konsep dan definisi penetapan harga jual kembali.
Dalam terminology pasar persaingan sempurna,ketika terjadi transaksi antar penjual dan pembeli,seluru hak atas suatu barang dan/atau  jasayang dijual akan berpindah tangan ke pembeli,pembeli akan memiliki keleluaan penuh untuk menjual kembali barang tersebut pada harga berapa pun dan pada siapa pun.hal ini tidak terjadi ketika pelaku usaha melakukan penetapan harga jual kembali.
Penetapan harga jual kembali dalam liniatur ilmu Ekonomi lebih dikenal sebagai konsep “Resale Price/Maintenance”(RPM) yang dapat didefinisikan sebagai,usaha atau tindakan dari pelaku usaha di hulu seperti perusahaan manufaktur atau pemasok untuk mengontrol harga pada saat produk tersebut dijual kembali (resold).dengan demikian RPM merupakan salah satu bentuk perjanjian antara dua atau lebih pelaku usaha yang berada pada tingkatan produksi atau distribusi yang berbeda.(11)

III.7.PERJANJIAN PEMBAGIAN WILAYAH/PASAR (Market Divisionl Allocation)
Berdasarkan Ketentuan  dalam pasal 9 Undang-Undang No 05 Tahun 1999,maka perjanjian pembagian wilayah yang terkena larangan dalam hokum persaingan usaha adalah jika perjanjian pembagian wilayah di Maksut isinya bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap suatu produk barang dan/atau jasa dimana perjanjian pembagian wilayah tersebut dapat menimbulkan praktik Monopoli dan /atau persaingan usaha tidak sehat.bentuk perjanjian pembagian wilayah yang demikian ini dilarang oleh Hukum anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena Para pelaku Usaha meniadakan atau mengurangi pesaing dengan cara pembagian wilayah pasar atau lokasi pasar
11.Rahmadi Usman S H “Persaingan Usaha di Indonesi . Hal 250
Dengan demikian dia akan mudah menaikan harga ataupun menurunkan produksinya atau barang yang dijualnya untuk meraup keuntungan yang sebesar besarnya.Pada prinsipnya perjanjian diantara dua pelaku Usaha untuk membagi wilayah pemasaran diantara mereka mengakibatkan pengesploitasi an pada konsumen,dimana konsumen tidak mempunyai pilihanyang cukup baik dari segi barang maupun harga.dan juga hilangnya persaingan diantara sesame pelaku usaha dengan cara pembagian wilayah bisa mengakibatkan pelaku usaha pengurangan produksi pada tingkat yang tidak efisien,kemudian mereka juga dapat melakukan ekploitasi terhadap konsumen harga dengan cara menaikan harga produk.dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk bertindak sewenag-wenang terhadap konsumen yang sudah teralokasi sebelumnya.(12)
Ketentuan dalam pasal 9 Undang-Undang No 05 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian pembagian wilayah (Market Difiton /Alloction) baing bersifat fertikal maupun horizontal disebut dalam kententuan pasal 9 Undang-Undang No 05 Tahun 1999.Bahwa:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Sebenarnya larangan pembgian wilayah yang di larang Oleh Undang-Undang No 05 Tahun 1999 hanya sebagian saja dari larangan pembagian pasar seperti biasanya,dalam Ilmu Hukum Anti monopoli dikenal berbagia macam pembagian pasas (secara Horizontal),yang secara yuridis tidak dibenarkan yaitu:
1.       Pembagian Pasar Teretorial:dalam hal ini yang dibagi adalah teletorial dari pasar.misalnya:seseorang Pelaku Usaha mendapatkan hak Untuk beroprasi pada pasar tertentu,sementara pelaku usaha pesaingnya mendapat tempat atau pasar yang lain.

12.Septyan N.Roos ”Priciples of anti trust low” Hal 109

2.       Pembagian Pasar Konsumen : Dengan pembagian pasar konsumen yang dimaksutkan untuk dilakukan pembagian  dimana konsumen tertentu menjadi pelanggan seorang pelaku pasar,sementara konsumen yang lain menjadi pelanggan pihak pelaku usaha yang lainya
3.       Pembagian Pasar Fungsional : adalah pasar di bagi menurut fungsinya,misalnya,pasar distribusi barang tertentu diberikan pada kelompok pasar yang satu,sementara untuk pasar ritail diberikan pada pelaku pasar yang lain.
4.       Pembagian Pasar Produksi :dalam pembagian pasar produksi ini,agar satu pelaku Usaha dengan pelaku usaha yang lainya  tidak saling bersaing maka pasar dibagi menurut jenis produksi dari jenis produksi yang sama.misalny seorng pelaku Usaha memasol Sparepat merk mobil terentu,seorang pelaku usaha memasok suku cadang yang sekecil-kecilnya,sementara pelaku pasar pesainganya memasok suku cadang yang sebesar-besarnya.(13)

III.8.PERJANJIAN PEMBOIKOTAN (Group Boycott/Horizontal Refuse Deal)
Boycott  mengandung arti penghentian pemasokan barang oleh produsen untuk memeksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusu,boykot juga bisa diartikan pelanggaran import atau export tertentu ,atau larangan sama sekali  melakukan perdagangan internasional dengan Negara tertentu oleh negra-negara lainya.(14)
Larangan membuat perjanjian pemboykotan ini diatur dalam ketentuan pasal 10  Undang-Undang No 05 Tahun 1999 yang menetapakan:
1.       Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
13.Munir Fuandi “ Perjanjian Pembagian  Pasar Hal 61-62
14.Kamus Ekonomi Edisi 2 Oleh Thoper Pass

2.       Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya,untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a.       merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b.       membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Dari bunyi Pasal 10 Undang-Undang No 05 Tahun 1999,dapat diketahui bahwa Indonesia Tidak mengatur secara mutlak seperti yang di lakukan di Australia,.ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No 05 Tahun 1999 memang tidak mensyratkanadanya dampak negative sebagi akibat adanya perjanjian pemboikotan tersebut.akan tetapi ayat (2) dari pasal yang sama mesyartkan kerugian yang di derita oleh pelaku usaha pihak lain sebagai akibat pemboikotan atau halangan perdagangan barang di pasar bersangkutan.meskipun demikian tidak berarti harus.ada syrat dampak negative terhadap pesaing karena terpenui syarat didalam ayat (2) tersebut tidak berarti pesaingan akanpasti berkurang.
Sebagaimana diketahui dari bunyi ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang No 05 Tahun 1999 ada 2 macam boycott yang dilarang oleh hokum persaingan Usaha Yaitu:

1.       Pemboikotan yang potensial serta factual menghalangi pelaku usaha lain (pihak Ketiga)untuk melakukan usaha yang sama/sejenis atas perjanjian yang menciptakan barrier to entry .
2.       Perjanjian yang menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dan pelaku usahalain (pihak ketiga) (refuse to deal)sepanjang perbuatanya itu merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha yang laninya,atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli barang dan/atau jasa dari pusat yang bersangkutan.
Pemboikotan pada umumnya dianggap anti persaingan dan biasanya  mempunyai karakteristik dengan usaha yang sungguh-sungguh,untuk merugikan para pesaing baik secara langsung menolak atau mamaksa suplayer atau konsumen untuk menghentikan hubungan dengan kompetitornya.boikot juga bisa dengan cara menghentikan suplay akan bahan pokok yang sangat diperlukan.

III.9.PERJANJIAN KARTEL.(Cartel)
Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli.Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. 15
Dalam Black’s Law Dictionary Kartel diartikan “A combination of producer of any product joined together to control its productions its productions , sale and price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particular industry or commodity”.
Sememntara itu Anton Muliono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kartel sebagai Organisasi perusahaan-perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang-barang sejenis. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.16
Richard Postner mengartikan Kartel : A contract among competing seller to fix the price of product they sell ( or, what is the small thing, to limit their out put ) is likely any other contract in the sense that the partieswould not sign it unless they expected it to make them all better off. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
15Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha, 2010, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Hal. 105.Munir Fuandi “ Perjanjian Pembagian  Pasar Hal 61-62
16Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha , 2007, Bayumedia Publishing, Malang, Hal. 230.
Dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan :
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau
jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat”
.
Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 17
Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
1.       Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
2.       Bermaksud mempengaruhi harga
3.       Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
4.       Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Tentunya monopoli yang dimaksud bukanlah monopoly by nature dalam hal ini menurut penulis akan tetapi monopoli yang sengaja dibuat dan tergolong persaingan curang (unfair competition).Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 11 tersebut menurut penulis tidak hanya mencakup perjanjian yang tertulis saja tetapi juga perjanjian yang tidak tertulis sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu Hukum Kontrak. Adanya kesepakatan para pihak yang dipatuhi dan dijalankan merupakan sebuah perjanjian.
17Arief Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, 2002, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal.85
Hal yang sama dapat dilihat pada pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menerangkan perjanjian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sau orang lain atau lebih”
 Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut juga memberikan ketentuan terhadap pengecualian dalam Pasal 50 agar dapat menilai melanggar atau tidaknya suatu perbuatan masuk ke dalam kategori perbuatan atau perjanjian yang bisa dikenai sanksi atau tidak menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Yang dikecualikan dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
a.       perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan
yang berlaku
b.       perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia
dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c.       perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang
dan atau menghalangi persaingan;
d.       perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
e.       perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas;
f.        perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g.       perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h.       pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil;
i.          atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Sedangkan dalam Kamus Hukum Ekonomi ELIPS (1997:21) mengartikan kartel (cartel) sebagai “persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli”. Dengan demikian, kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, di mana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan harga, dan/ wilayah pemasaran atas suatu barang dan/ atau jasa, sehingga di antara mereka tidak ada lagi persaingan. 18

III.10.PERJANJIAN TRUST
Trust pada kamus diyatakan dalam bahasa inggris diartikan sebagai kombinasi dari beberapa perusahaan atau industrialis untuk menciptakan suatu monopoli dengan jalan menetapkan harga,memiliki kontroling Stoc,jadi dalam hal ini trust disamakan dengan karte atau Perjanjian kerja sama di antara pelaku usaha dengan cara menggabungkan diri menjadi perseroan lebih besar, tetapi eksistensi perusahaan masing-masing tetap ada.
Contoh: Dua pelaku usaha yang bersaingan (A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenar-nya A dan B tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri
Ketentuan dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dalam perjanjian Trups yang berdampak pada praktik monopoli barang dan/atau jasa pesaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa,sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini bentuk perjanjian trust yang dilarang dalam hokum persaingan Usaha adalah bentuk perjanjian yang didalamnya memuat isinya untuk melekukan kerjasama dengan cara membentuk apa yang dinamakan dengan trust.yakni gabungan dari beberapa perusahaan atau perorangan yang lebih besar,dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atoau peroranganyang digabungkan tadi,untuk menciptakan kesetabilan dan kepastian tingkat produksi,dan/atau tingkat pemasaran yang sama atas barang,dan dengan sendirinya tindakan tersebut akan dapat menciptakan monopolisasi dan pasar tidak akan menjadi kompetitif lagi,sebab di antara pelaku usaha tidak ada persaingan usaha lagi.

III.11.PERJANJIAN YANG BERSIFAT OLIGOPSONI
Oligopoli adalah monopoli yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha dimana hanya ada beberapa perusahaan menjual produk yang sama. UU No.5 Tahun 1999 melarang perjanjian oligopoli “pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.” Selanjutnya dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan “praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat patut diduga telah terjadi jika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar dari satu jenis barang atau jasa”
Jadi pasar bentuk ini ditandai dengan adanya beberapa penjual yang ada dipasar dengan pembeli yang relatif banyak. Perjanjian oligopoli ini bersifat horizontal, biasanya tidak dalam perjanjian yang bersifat tertulis maupun lisan tetapi ditentukan oleh saling keterkaitan reaksi tanpa perjanjian dan perilaku yang saling disesuaikan. Adapun kata “untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang/jasa” tidak berarti harus ada perjanjian tersebut  antar pelaku usaha, melainkan pelaku usaha tersebut dianggap telah menguasai pasar walaupun masing-masing pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan posisi dominan. Sedangkan dalam memahami kalimat “dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat” tidak hanya memperhatikan hambatan persaingan yang sedang terjadi namun juga harus memerhatikan potensi hambatan yang mungkin terjadi. Larangan perjanjian oligopoli ini menegaskan bahwa perjanjian yang menghambat persaingan usaha tetap dikenakan larangan monopoli meskipun dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.
Pasal 4 ayat 1 menunjukkan Oligopolis luas dalam arti pelaku usaha dalam pasar oligopolis sebenarnya dapat lebih banyak, namun semakin banyak jumlah pelaku usaha pada pasar tersebut, maka akan semakin kecil saling keterkaitan rekasi pelaku usaha bersangkutan dalam oligopoli, artinya proses persaingan usaha semakin berfungsi dan berjalan baik. Sedangkan dalam pasal 2 menunjukkan oligopoli dalam arti sempit yang hanya melibatkan sejumlah kecil pesaing yang mempunyai posisi kuat di pasar pada dua atau tiga pelaku usaha. Dalam pasar oligopoli di pasar persaingan sempurna, masing-masing pedagang mempunyai kekuatan untuk menentukan pasar. Pedagang dalam pasar ini saling bersaing atau dapat melakukan kolusi untuk memberikan yang terbaik bagi konsumennya dengan tingkat harga tertentu.
Namun jika tidak ada persaingan, dan pedagang berkolusi membuat perjanjian untuk menguasai pasar baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak, inilah yang disebut dengan pasar yang oligopolistik. Biasanya para pelaku usaha saling bergantung satu sama yang lain dan mengikuti pelaku usaha yang menjadi leadernya.
Beberapa karakter pasar oligopoli,yaitu :
  1. Barang yang diperdagangkan biasanya adalah barang yang homogen
  2. Struktur pasar biasanya ditandai dengan kekuatan pelaku usaha yang kurang lebih sebanding. Namun tidak tertutup kemungkinan pada pasar yang heterogen pun terjadi oligopoli.
  3. Hanya sedikit perusahaan industri
  4. Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi
  5. Kompetisi non harga
III.12.PERJANJIAN YANG MENGATUR INTEGRASI VERTIKAL ( VERTICAL INTEGRATION )

Pasal 14 UU Antimonopoli mengatur bahwa pelaku usaha di larang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tetentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat. Integrasi vertical merupakan perjanjian yang terjadi antara beberapa pelaku usaha yang berada pada tahapan produksi atau operasi dan/atau distribusi yang berbeda, namun saling terkait. Bentuk perjanjian yang terjadi berupa penggabungan beberapa atau seluruh keigatan operasi yang berurutan dalam sebuah rangkaian produksi atau operasi.

   
Mekanisme hubungan antara satu kegiatan usaha dengan kegiatan usah lainnya yang bersifat integrasi vertical dalam perspektif hokum persaingan, khususnya UU no 5 tahun1999 di gambarkan dalam suatu rangkaian produksi atau operasi. Rangkaian ini merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suau rangkaian langsung maupun tidak langsung (termasuk juga rangkaian produksi barang dan/atau jasa substitusi dan/atau komplementer). Lebih lanjut, mekanisme hubungan kegiatan usaha yang bersifat integrasi vertical dapat di lihat pada skema produksi yang menggambarkan hubungan dari atas ke bawah, yang sering di sebut juga dengan istilah dari suatu kegiatan usaha yang di kategorikan sebagai integrasi vertical ke belakang atau ke hulu, yaitu apabila kegiatan tersebut mengintegrasikan beberapa kegiatan yang mengarah pada penyediaan bahan baku dari produk utama.

III.13.PERJANJIAN TERTUTUP ( TYING AGREEMANT/EXCLUSIVE DAELING )
Perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha agar dapat menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan pengendalian oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain secara vertikal (“Pengendalian Vertikal”), baik melalui pengendalian harga maupun melalui pengendalian non-harga. Strategi perjanjian tertutup ini pada umumnya lebih banyak dilakukan pada level distribusi produk barang dan/atau jasa.
Bentuk-bentuk perjanjian tertutup yang dimaksud oleh Undang-undang No.5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999″) dalam Pasal 15 adalah:
1.       Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau di tempat tertentu (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah exclusive dealing).
2.       Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah tying)
3.       Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah special discount):
a.       harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau
b.       tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Perjanjian tertutup ini sangat berpotensi merugikan pelaku usaha lain dan konsumen sehingga harus dilarang dan jika hal tersebut telah terjadi, harus ditindak. Oleh karena itu, penyusunan draft pedoman pelaksanaan ketentuan hukum Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup sangatlah penting untuk membentuk kesepahaman antara KPPU dan stakeholder mengenai dampak perjanjian tertutup.
Pada konteks perjanjian tertutup,pada umumnya pelaku usaha pada umumya bersedia menerima pesaingan antar produk yang bersaing yang dihasilkan oleh produsen yang berbedapada pasar yang sama.(interbrand competition) yang ketat,tetapi kemudian secara secara sangat kuat mengendalikan pesaing anantar sistributor .(interbrand competition),dengan demikian melalui perjanjian tertutup,pelaku usah dapat secara negative memanfaatkan peluang besar yang dimiliki dan diraih dari perjanjian tertutup tersebut dengan maksut untuk mengurangi pesaingan yang sehat,dan selanjutnya menggangu iklim usaha.sebagi akibatnya pelaku usahayang tidak terlibat dalam perjnjian tertutup dapat mengalami kesulitan mengakses pasar.hal ini mnjadikan perjanjian tertutup berpotensi melanggar undang undang No 5 tahun 1999 pasal 25 ayat (1) huruf a,c. (18)Rahman Usman SH.Hukum persaingan Usaha Di Indonesia

III.14.PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGRI.

Terdapat beberapa persoalan sehubungan dengan pemberlakuan Undang-undang suatu negara terhadap orang atau badan hukum yang berada diluar negeri,yaitu; pertama, apakah KPPU dan pengadilan Indonesia dapat memeriksa pelanggaran   atas UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berada danmelakukan kegiatan di negara lain. Apabila Hukum Persaingan Usaha dapat berlakupada pelaku usaha yang berada pada wilayah negara lain, apakah tidak lebihbaik diselesaikan secara diplomasi. Kedua, kemungkinan tidak tepatnya pengadilanuntuk memeriksa hubungan antara satu negara dengan negara-negara lainnyadalam hubungannya dengan perusahaan yang melakukan kegiatannya di negaratersebut. Ketiga, kemungkinan adanya kekebalan hukum atau kedaulatan suatunegara yang mempunyai saham pada perusahaan tersebut. Keempat, kemungkinanakan menimbulkan tindakan yang tidak fair atas pelaku usaha yang bertindakdengan itikad baik dan dilakukan berdasarkan kebijakan dari negara-negara yangberbeda. Kelima, kesulitan untuk mengontrol atau mengawasi keadaan yang ada diluar negeri dengan suatu kebijakan lokal.

18 Rahman Usman SH.Hukum persaingan Usaha Di Indonesia hal338
 Terakhir, adanya kesulitan untukmenjatuhkan putusan yang tepat, mengigat rumitnya masalah-masalah persainganusaha, ditambah dengan kondisi pasar internasional, perbedaan adat istiadat, danbesarnya perbedaan situasi dan kondisi ekonomi negara tersebut masing-masing.
 Berdasarkan pada hal-hal tersebut, maka wajarlah apabila terdapat perbedaanpandangan mengenai keberlakuan Hukum Persaingan Suatu Negara pada wargaNegara atau pelaku usaha Negara lainnya.Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarangmembuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yangdapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidaksehat. Dapat dikatakan pasal ini mengatur suatu keadaan khusus apabila pelakuusaha di dalam negeri melakukan perjanjian dengan pihak pelaku usaha di luar negeri.

Contoh kasus ; Kasus Temasek ini merupakan kasus kedua yang memberlakukan HukumPersaingan Usaha Indonesia terhadap perusahaan yang didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan bisnisnya melalui wilayah di luar negara Republik Indonesiaadalah perkara No. 07/KPPU-L/2007 atau yang lebih dikenal dengan Kasus Temasek.Dalam kasus ini yang menjadi terlapor dan berada di luar negeri adalah delapanperusahaan yang berada di Singapore dan satu perusahaan yang berada di Mauritiusyaitu; Temasek Holding Pte.Ltd., Singapore, Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., Singapore, STT Communications Ltd, Singapore, Asia Mobile Holding Pte.Ltd., Singapore, Asia Mobile Holding Pte.Ltd., Singapore, Indonesian CommunicationLimited, Mauritius, Indonesian Communication Pte.Ltd., Singapore, SingaporeTelecommunication Ltd., Singapore, dan Singapore Telecom Mobile Pte.Ltd., Singapore.Kesemua perusahaan ini dikenal dengan Temasek Group atau Kelompok Temasek.Kelompok Temasek melalui anak perusahaannya yaitu STT memilikisaham sebesar 41,94% saham pada PT. Indosat, dan melalui Singtel memilikisaham sebesar 35% pada PT. Teleksel. Kelompok Temasek oleh Komisi PengawasPersaingan Usaha kemudian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 a. karenatelah melakukan kepemilikan silang terhadap Telkomsel dan Indosat sehinggamengakibatkan dampak anti persaingan usaha dalam pelayanan telekomunikasiseluler di Indonesia. Temasek juga dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat 1 karenamelaksanakan hambatan interkoneksi dan mempertahankan harga tinggi sehinggamenyebabkan dampak anti persaingan usaha.Kelompok Temasek mendalilkan bahwa KPPU tidak berwenang memeriksaKelompok Temasek karena didirikan bukan berdasarkan Hukum Indonesia dan tidak melakukan aktivitasnya di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan pendapat Hikmahanto Juwana yang menyatakan bahwa KPPU tidak dapat menggunakan yurisdiksi teritorial karena hukum Indonesia tidak mengakui konsep ekonomi tunggal. Lebih lanjutbeliau menyatakan bahwa KPPU juga tidak dapat menggunakan yurisdiksi personalkarena STT tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bukanlah suatuentitas Indonesia. KPPU juga tidak dapat menggunakan yurisdiksi universal olehkarena yurisdiksi tersebut hanya berlaku terbatas pada kejahatan internasional. Namun KPPU berpendapat bahwa KPPU berwenang melakukan pemeriksaanterhadap Kelompok Temasek yang pada intinya dengan alasan, diantaranya; bahwaKelompok Temasek adalah badan usaha sehingga memenuhi unsur setiap orangatau badan usaha sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 poin 5 UU No. 5Tahun 1999, yang berdasarkan pada prinsip “single economic entity doctrine”  dinyatakan bahwa hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan dimanaanak perusahaan tidak mempunyai independensi untuk menentukan arah kebijakanperusahaan. Konsekuensi dari prinsip ini, maka pelaku usaha dapat dimintakanpertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha lain dalamsatu kesatuan ekonomi, meskipun pelaku usaha yang pertama beroperasi di luaryurisdiksi Hukum Persaingan Usaha suatu negara, sehingga hukum persainganusaha dapat bersifat extraterritorial
18 Rahman Usman SH.Hukum persaingan Usaha Di Indonesia hal338