Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
K
e p a d a
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta
Barat
Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi,
Jakarta
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JOKO
LELONO, Pria,
agama Islam, umur 48 tahun, Derektur Utama PT.
SURABAYA INDAH,beralamat kantor di Jl.Rungkut Industri III No 1.Surabaya.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya
ATOK RAHMAD W, SH.,MH. Advokat / Pengacara yang beralamat di Dukuh Kupang
Timur No.77 Surabaya., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nofember
2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan
Register No.146SK/HKM/III/2012 disebut sebagai PENGGUGAT.
M e l a w a n :
RATNA
SOHO ,Wanita,
agama Kristen Protestan, umur 35 tahun, Genderal Manager PT.SAMASUNG INDONESIA.Amat kantor Apartement Istana Harmoni Lantai
Dasar 3A,Jl.Raya Martadinata no75 Jakarta Barat disebut sebagai TERGUGAT .
Adapun yang
menjadi alasan-alasan dan peristiwa hukum diajukan gugatan ini oleh Penggugat
adalah sebagai berikut:
DALAM POSITA
- Bahwa, pada tanggal 05 January 2009 PENGGUGAT dan RATIH PURWASIH Sebagai General Manager PT SAMSUNG INDONESIA telah mengadakan kerja sama dalam pemasaran dan penjualan Pruduk LED merek SAMSUNG sebagaimana perjanjian Distributorship.Yang ditanta tangani di notaris 05 January 2005.berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. 05/PK/SBY/09 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal 05/01/2009 (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Distributor resmi dan TERGUGAT sebagai Principel Produsen;
- Bahwa,Sebagai distributor Resmi PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya atau dana yang besar untuk memenui kewajipan seuai dalam perjanjian kerjasama sebesar Rp.1.000.000.000(Satu milyar Rupiah) Untuk pemasaran dan 1,500.000.000,-(Satu Milyar limaratus juta Rupiah) Untuk Promosi.
- Bahwa Berkat keseriusan PENGGUGAT sebagai Disributor Resmi maka selama kurun waktu dari kerja sama berlangsung PENGGUGAT dapat melaksanakan kewajipanya yaitu dalam memasarkan dan Penjualan Produk-Produk dapat melampaui target-target yang ditentukan.oleh karna itu mendapat penghargaan Sebagai Distributor Terbaik dari Perusahaan TERGUGAT
- Bahwa TERGUGAT dalam mengambil perubahan kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Distributorship dan mekanisme yang memberatkan PENGUGAT.
- Bahwa Pada Tanggal 07 Februari 2012 Para Pihak mengadakan rapat membahas keberatan PENGGUGAT,dan TERGUGAT bersikeras dengan keputusan semula Sedangkan Para deriktur dan PENGGUGAT merasa keberatan dan kecewa dengan kebijakan TERGUGAT.
- Bahwa pada Tanngal 15 Juli 2012 PENGGUGAT menerima SOMASI dari TERGUGAT,yang berisi batasan waktu selama 3(tiga) bulan bagi para distributor untuk melengkapi persyaratan administrasi yang di berikan TERGUGAT,dan apabila tidak dipenui akan dikenakan sanksi berupa peninjauan ulang dan atau diberhentikan.
- Bahwa dengan Di laksanakan kebijakan TERGUGAT itu bertentangan denagan subtansi karena belum disepakati sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Distibutorshib.
- Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta barat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar berkenan untuk memutuskan:
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan keberatan atas Pemutusan sepihakatas kerjasama karana bertentangan dengan perjanjian Distributorship dan PERMEN No 11 Tahun 2006 Tentang Distributorhsip.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verze
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat
Saya
Kuasa
Hukum
(ATOK RAHMAD W.SH.M.Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar