Kamis, 31 Oktober 2013

Surat Kuasa Khusus


SURAT KUASA KHUSUS
No.22 /SKU/SBY/PDT/13

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                           : JOKO LELONO
Umur                           : 48 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Derektur Utama PT.SURABAYA INDAH
Alamat                                    : Jl.Rungkut Industri III No 1.Surabaya

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Pengacara/ Law Office “ATOK RAHMAD W,SH & Friends” yang beralamat di Dukuh Kupang Timur No.77 Surabaya, Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
ATOK RAHMAD W,SH.
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa.

KHUSUS
Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT untuk menggugat PT.SAMSUNG INDONESIA yang Alamat Kantor di Apartemen Istana Harmoni,Lantai Dasar 3A, Jl. Martadinata No75 Jakarta. sebagai TERGUGAT. Dalam perkara Perdata atas pemutusan kerjasama secara sepihak yang dilakukan TERGUGAT Melalui Suarat tertanggal 16 Sebtember 2012.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-         Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-         Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-        Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-         Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

                                                                             Surabaya, 20 September 2013
   Penerima Kuasa                                                                                 Pemberi Kuasa




 ATOK RAHMAD W,SH                                                               JOKO LELONO

Selasa, 22 Oktober 2013

Fisafat HUkum



I Perngertian Filsafat Hukum
Menurut suktikno:
Filsafat hokum adalah suatu Ilmu mencari hakikat Hukum,dia ingin mengetahui apa yang berada dibelakang Hukum ,mencari apa yang tersembunyi di belakang Hukum,dan menyelidiki kaidah-kaidah Hukum sebagai pertimbangan nilai, dan memberi penjelasan tentang nilai, postulat (dasar-dasar)sampai pada dasar-dasarnya,ia akan mencari akar-akar dari hokum.
Menurut Satjipto Raharjo:
Fisafat Hukum mempelajari pernyataan-pernyataan dasar dari hokum pernyataan hakikat Hukum, tentang dasar kekuatan memingikat dari Hukum.merupakan contoh-contoh pernyataan yang bersifat mendasar itu, atas dasar yang demikian itu, fisafat hokum bisa menjadi bahan Hukum tetapi masing-masing mengambil sudut pandang yang berbeda sama sekali. ilmu hokum positif hanya berurusan dengan suatu tatanan Hukum tertentu dan mempertanyakan konstensinya logis saja, peraturan, bidang serta system Hukumnya itu sendiri.
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Yaitu filsafat umum yang diterpkan pada hokum atau gejala –gejala hokum.menurut para ahli filsafat hokum,filsafat Hukum memilik telaahan meliputi.
A.       Ontology Hukum ( penelitian tentang hakekat dari hokum )
B.       Aksiologi Hukum( penentuan nilai dan isi )
C.       Idiologi Hukum ( ajaran pengetauan)
D.       Aksiologi Hukum (penentuan isi dan Nilai)
E.        Idiologi Hukum (ajaran Idea)
F.        Epistemology Hukum( ajaran pengetahuan hokum)
G.       Teologi Hukum(hal menenukan makna dan tujuan Hukum)
H.       Ajaran Ilmu dari Hukum (meta teori Ilmu Hukum)
I.         Logika Hukum
Ontology Hukum
Ontologi hokum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merekfesikan Hukum dan konsep-konsep fundamental dalam Hukum, seperti konseb demokrasi ,hubungan Hukum dengan kekuasaan hubungan Hukum dan dan moral. Ontologi sebenarnya hanya sebuah istilah, asal bahasa dari Yunani , yaitu on (ada)  dan onto (berada). yang kemudian disenyawakan dengan kata logos( ilmu dan studi tentang ),dalam bahasa inggris diserap sebagai ontology dengan pengertian sebagai Ilmu mengenai yang ada dan berada.
Istilah ontology muncul pada pertengahan abat 17, pada waktu itu juga muncul istilah phlisopia Enthisa.atau filsafat yang ada,tapi sebagai pencarian jawaban mengenai hakikat alam semesta,jauh sebelumnya,telah menjadi perbincangan dalam filsafat alam, filsafat yunani seperti thales, Anaximanes adalah filsof awal yang membicarakan hakekatnya.
Ontologi membahas tentang apa yang ingin diketahui atau merupakan suatu pengkajian mengenai teori tentang ada

Sabtu, 12 Oktober 2013

Bersama gus Thoriq




Musim penghujan bentar lagi akan dating di wilayah sidoarjo, menyebabkan penyakit demam berdarah berlahan mulai menyerang Sidoarjo Tidak tanggung-tanggung, delapan pasien demam berdarah yang dirawat di RSUD SIdoarjo berakhir dengan meninggal dunia. Sedangkan  1.230  pasien demam berdarah masih dirawat intensif.
“Pasien yang meninggal dunia tersebut disebabkan keterlambatan saat dibawah ke rumah sakit.,” kata Achmad Zaenuri, Humas RSUD Pemkab Sidoarjo.
Agar jumlah korban dari penyakit demam berdarah ini tidak bertambah, maka PARTAI GOLKAR BERSAMA HM.Thorikul Huda.S.sos.Map mengadakan penangggulangan bersama di desa Klantingsari Dan Kendal Sewu Kecamatan tarik,beliau mengadakan FOGING Gratis…….(Atok).
d

 Dalam acara "RUAT DESA " di desa nambangan,kecamatan balong bendo,sidoarjo,Bapak MH.Troriqul Huda ikut serta memeriahkan acara tersebut,yang acara tsb adalah salah satu kebudayaan di kab,sidoarjo
 



 acara campursari yang di selipkan sebelum pagelara wayangkulit




Jumat, 11 Oktober 2013


hahaha..................dalam hati bahagia...................................

Rabu, 09 Oktober 2013

layana

apakah ada orang yang ketinggalan dalam hal perjododhan hidup???????