Selasa, 22 Oktober 2013

Fisafat HUkum



I Perngertian Filsafat Hukum
Menurut suktikno:
Filsafat hokum adalah suatu Ilmu mencari hakikat Hukum,dia ingin mengetahui apa yang berada dibelakang Hukum ,mencari apa yang tersembunyi di belakang Hukum,dan menyelidiki kaidah-kaidah Hukum sebagai pertimbangan nilai, dan memberi penjelasan tentang nilai, postulat (dasar-dasar)sampai pada dasar-dasarnya,ia akan mencari akar-akar dari hokum.
Menurut Satjipto Raharjo:
Fisafat Hukum mempelajari pernyataan-pernyataan dasar dari hokum pernyataan hakikat Hukum, tentang dasar kekuatan memingikat dari Hukum.merupakan contoh-contoh pernyataan yang bersifat mendasar itu, atas dasar yang demikian itu, fisafat hokum bisa menjadi bahan Hukum tetapi masing-masing mengambil sudut pandang yang berbeda sama sekali. ilmu hokum positif hanya berurusan dengan suatu tatanan Hukum tertentu dan mempertanyakan konstensinya logis saja, peraturan, bidang serta system Hukumnya itu sendiri.
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Yaitu filsafat umum yang diterpkan pada hokum atau gejala –gejala hokum.menurut para ahli filsafat hokum,filsafat Hukum memilik telaahan meliputi.
A.       Ontology Hukum ( penelitian tentang hakekat dari hokum )
B.       Aksiologi Hukum( penentuan nilai dan isi )
C.       Idiologi Hukum ( ajaran pengetauan)
D.       Aksiologi Hukum (penentuan isi dan Nilai)
E.        Idiologi Hukum (ajaran Idea)
F.        Epistemology Hukum( ajaran pengetahuan hokum)
G.       Teologi Hukum(hal menenukan makna dan tujuan Hukum)
H.       Ajaran Ilmu dari Hukum (meta teori Ilmu Hukum)
I.         Logika Hukum
Ontology Hukum
Ontologi hokum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merekfesikan Hukum dan konsep-konsep fundamental dalam Hukum, seperti konseb demokrasi ,hubungan Hukum dengan kekuasaan hubungan Hukum dan dan moral. Ontologi sebenarnya hanya sebuah istilah, asal bahasa dari Yunani , yaitu on (ada)  dan onto (berada). yang kemudian disenyawakan dengan kata logos( ilmu dan studi tentang ),dalam bahasa inggris diserap sebagai ontology dengan pengertian sebagai Ilmu mengenai yang ada dan berada.
Istilah ontology muncul pada pertengahan abat 17, pada waktu itu juga muncul istilah phlisopia Enthisa.atau filsafat yang ada,tapi sebagai pencarian jawaban mengenai hakikat alam semesta,jauh sebelumnya,telah menjadi perbincangan dalam filsafat alam, filsafat yunani seperti thales, Anaximanes adalah filsof awal yang membicarakan hakekatnya.
Ontologi membahas tentang apa yang ingin diketahui atau merupakan suatu pengkajian mengenai teori tentang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar